Dalam rangka mendukung pemulihan sektor properti dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah melaluiPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah(DTP) sebesar 50% untuk penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 1Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.