Pemerintah Berikan Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 50% untuk Penyerahan Rumah Hingga Akhir 2025
Dalam rangka mendukung pemulihan sektor properti dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah
(DTP) sebesar 50% untuk penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 1
Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyerahan rumah selama periode tersebut akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang, khususnya untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp 5 miliar. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memiliki hunian idaman dengan biaya
pajak yang lebih ringan. (source : pajak.go.id)
Dalam rangka mendukung pemulihan sektor properti dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50% untuk penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 1
Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per orang pribadi, dan harus didukung dengan dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat data lengkap penjual dan pembeli, termasuk NPWP/NIK.
Masyarakat dan pengembang properti diimbau untuk memanfaatkan insentif ini secara tepat dan sesuai ketentuan agar dapat menikmati manfaat maksimal dari program ini. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan pemerataan perumahan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap dan panduan pengajuan PPN DTP, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Kebijakan PPN DTP ini memberikan dampak positif dalam industri properti. Dengan PPN yang ditanggung oleh pemerintah, harga properti menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. Ini mendorong transaksi di pasar properti, terutama bagi pembeli rumah pertama. Banyak konsumen yang sebelumnya terhalang oleh pajak dan kini memiliki kesempatan lebih besar membeli properti. Pembeli dapat langsung merasakan manfaat dari keringanan pajak ini. Penurunan biaya pembelian rumah yang biasanya cukup besar akan membuat pembelian rumah menjadi lebih ringan secara finansial dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman.
