Beli Rumah, PPN Ditanggung Pemerintah 100%!
Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025) dan berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat serta menjaga daya tahan sektor properti di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Fasilitas berlaku untuk unit dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dari nilai tersebut, bagian harga sampai Rp 2 miliar mendapat pembebasan penuh karena PPN ditanggung pemerintah 100%. Jika harga rumah lebih dari Rp 2 miliar, maka sisa harga di atasnya tetap dikenakan PPN normal.
Bagi masyarakat, kebijakan ini jelas memberikan keringanan besar. Pembeli rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar tidak lagi menanggung PPN, sehingga total biaya pembelian menjadi lebih ringan. Sementara itu, pembeli rumah di atas Rp 2 miliar tetap mendapatkan pengurangan beban pada bagian Rp 2 miliar pertama.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan industri properti bisa terus bergerak. Namun demikian, efektivitas insentif ini tetap akan sangat bergantung pada kepatuhan administrasi, pengawasan, serta kondisi ekonomi makro yang berkembang.
