Beli Rumah, PPN Ditanggung Pemerintah 100%!
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif PPN DTP untuk sektor properti ini telah diberikan pemerintah sejak 2023 dan 2024, kini diperpanjang penerapannya hingga 31 Desember 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Melalui PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Sedangkan, penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
(source : pajak.go.id)
Kebijakan PPN DTP ini memberikan dampak positif dalam industri properti. Dengan PPN yang ditanggung oleh pemerintah, harga properti menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. Ini mendorong transaksi di pasar properti, terutama bagi pembeli rumah pertama. Banyak konsumen yang sebelumnya terhalang oleh pajak dan kini memiliki kesempatan lebih besar membeli properti. Pembeli dapat langsung merasakan manfaat dari keringanan pajak ini. Penurunan biaya pembelian rumah yang biasanya cukup besar akan membuat pembelian rumah menjadi lebih ringan secara finansial dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman.
